Kemenkeu juga meminta penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026, meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

Anggaran yang ditunda harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA dengan kode 9 (*automatic adjustment*), kecuali untuk belanja yang masuk dalam ketentuan pengecualian.

Direktur Jenderal Anggaran Sudarto menjelaskan kebijakan efisiensi diambil untuk menjaga fokus APBN yang menumbuhkan dan melindungi, serta pengelolaan belanja negara harus fokus pada target yang telah ditetapkan.

"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S-98 Februari 2026 ini. Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan," ungkap Sudarto dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).