NADIKABAR.COM — Pertumbuhan ekonomi digital mengubah struktur pasar dan persaingan usaha di Indonesia. Platform digital berskala besar kini tidak hanya menjadi perantara transaksi, tetapi juga memiliki peran dalam akses konsumen, pengelolaan data, algoritma, hingga ekosistem layanan.
Perubahan tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi mengenai persaingan usaha platform digital yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 31 Agustus 2026.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan perkembangan pasar digital membuat isu perlindungan konsumen tidak lagi hanya berkaitan dengan harga dan kualitas produk.
Menurut Heru, platform digital memiliki kemampuan untuk mempengaruhi produk yang dilihat konsumen, rekomendasi yang muncul, layanan yang lebih mudah ditemukan, hingga aturan yang harus dipenuhi merchant untuk menjangkau pengguna.
"Platform digital saat ini bukan lagi sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam banyak kasus, platform sudah menjadi gatekeeper yang menentukan bagaimana konsumen mengakses produk, layanan, dan informasi," kata Heru.
Kekuatan platform juga berkaitan dengan efek jejaring, penguasaan data, algoritma, dan ekosistem yang terintegrasi. Semakin banyak pengguna, semakin besar data yang dapat dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan sistem rekomendasi serta layanan.
"Persoalannya bukan hanya siapa yang menguasai pasar. Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai akses, data, algoritma, aturan main, dan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem itu," ujar Heru.