Menurut BPKN, pengaturan pasar digital perlu tetap memperhatikan kepentingan konsumen. Hal tersebut tim redaksi lain mencakup transparansi penggunaan data, mekanisme rekomendasi, biaya yang dibebankan kepada merchant, serta pilihan yang tersedia bagi konsumen.
Komisioner KPPU Mohammad Reza mengatakan perkembangan ekonomi digital juga menimbulkan perbedaan posisi tim redaksi platform digital dan penyelenggara infrastruktur telekomunikasi.
Menurut Reza, sebagian besar pertumbuhan trafik data berasal dari layanan digital. Sementara itu, pembangunan dan pemeliharaan jaringan masih menjadi tanggung jawab utama industri telekomunikasi.
Reza menyebut platform digital menguasai lebih dari 60 persen trafik data, tetapi tidak memiliki kewajiban pembangunan jaringan, lisensi spektrum, maupun kontribusi Biaya Hak Penggunaan frekuensi seperti penyelenggara telekomunikasi.
"Di sini kita melihat adanya asimetri. Platform dapat memperoleh manfaat ekonomi dari trafik yang sangat besar, sementara kewajiban investasi jaringan, spektrum, dan berbagai kewajiban sektoral masih berada pada penyelenggara telekomunikasi," kata Reza.
Menurut KPPU, perubahan struktur pasar tersebut membutuhkan pendekatan hukum yang dapat mengikuti perkembangan ekonomi digital. Reza mendorong pembentukan regulasi pasar digital yang mencakup perkembangan algoritma, kecerdasan artifisial, penguasaan data, serta posisi platform dalam menentukan akses pasar.
"Kita membutuhkan Undang-Undang Pasar Digital yang mampu melihat perubahan struktur pasar secara utuh. Tujuannya bukan membatasi inovasi, tetapi memastikan inovasi berkembang dalam arena persaingan yang sehat," kata Reza.