Reza mengatakan aturan persaingan usaha di era digital juga perlu memperhatikan potensi masalah sejak awal, bukan hanya setelah terjadi pelanggaran.
"Kalau kita menunggu kerusakan pasar terjadi baru bertindak, biayanya bisa jauh lebih besar. Pengaturan digital harus lebih adaptif dan preventif, tetapi tetap proporsional," ujar Reza.
KPPU mendorong pengaturan yang adaptif terhadap perkembangan industri digital. Jika diperlukan sanksi, penerapannya diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa menghambat investasi dan inovasi.
Sanksi diperlukan ketika kekuatan pasar digunakan dengan cara yang mengurangi persaingan, membatasi pilihan konsumen, atau menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain.
Keberhasilan pengaturan pasar digital tidak hanya dilihat dari jumlah transaksi atau besarnya valuasi platform. Hal tersebut juga berkaitan dengan pilihan konsumen, kesempatan pelaku usaha untuk bersaing, serta ruang bagi inovasi untuk berkembang.
"Yang ingin kita jaga bukan besar atau kecilnya sebuah perusahaan. Yang harus dijaga adalah perilakunya di pasar. Perusahaan besar tetap dibutuhkan untuk membawa inovasi, tetapi kekuatan yang besar juga membawa tanggung jawab yang besar," kata Reza.