NADIKABAR.COM — Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara Rp 6,3 miliar. Salah satu adegan menampilkan momen mantan Kepala Dinkes Parepare, dr Muh Yamin menyerahkan uang Rp 600 juta kepada mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Firdaus Djollong.
Pantauan NadiKabar, Rabu (26/8/2026), rekonstruksi digelar oleh tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Rekonstruksi lebih dulu digelar di Rujab Wali Kota Parepare dengan melibatkan Firdaus Djollong, Yamin dan pemeran pengganti mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Adegan lalu berpindah ke kantor Dinkes Parepare untuk mengambil uang sebanyak Rp 600 juta. Transaksi penyerahan uang awalnya direncanakan di Rujab Wali Kota Parepare, namun dipindahkan di area Parkir Teras Empang Kafe Parepare.
Di lokasi itu lah, momen Yamin menyerahkan uang kepada Firdaus tergambar dalam rekonstruksi. Yamin mulanya bersama mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman datang ke lokasi menggunakan mobil.
Taufiqurrahman dan Yamin tampak membawa paperbag bertuliskan Rp 600 juta. Yamin turun sendiri dari mobil membawa paperbag tersebut.
Pada adegan ke-13, Yamin terlihat berjalan mendekati mobil milik Firdaus Djollong. Yamin kemudian menyerahkan kantong berisi uang tunai senilai ratusan juta rupiah kepada politisi tersebut.
"Adegan 14 saksi berjalan ke arah mendekati mobil Firdaus Djollong, selanjutnya menyerahkan uang Rp 600 juta dengan mengatakan 'Ini Rp 600 juta untuk penetapan APBD Perubahan tahun 2015'," ujar penyidik kepolisian saat membacakan naskah rekonstruksi.
Tak hanya itu, penyidik juga merincikan alur teknis penukaran wadah saat transaksi tersebut berlangsung. Yamin tampak memberikan paperbag itu dan diterima oleh Firdaus Djollong.
"Cara penyerahannya, kantong kresek yang berisi Rp 600 juta diangkat, kemudian paperbag-nya dikembalikan, diambil kembali oleh dr Muhammad Yamin," lanjut penyidik di lokasi.
Mendengar arahan petunjuk tersebut, Yamin langsung mengikuti seluruh alur adegan rekonstruksi. Dia kemudian melakukan interaksi dan menyerahkan paperbag tersebut.
"Tabe Pak Wakil, ini uang Rp 600 juta untuk penetapan APBD Perubahan 2015. Iya, betul seperti itu kejadiannya," kata dr Yamin dalam rekonstruksi.
Setelah menyelesaikan reka ulang transaksi tersebut, Yamin terlihat bergegas meninggalkan lokasi rekonstruksi. Rekonstruksi berlanjut di lokasi selanjutnya.
Informasi yang dihimpun, rekonstruksi bakal berlangsung sebanyak 105 adegan. Rekonstruksi dilakukan masing-masing di Rujab Wali Kota, Kantor Wali Kota, Kantor DPRD, Kantor Dinkes, Kantor Bappeda, Teras Empang Cafe hingga RSUD Andi Makkasau.
Diketahui, Polda Sulsel kembali melakukan penyidikan kasus dana kesehatan Dinkes Parepare tahun anggaran 2018. Polisi turut menghadirkan 19 saksi dalam rekonstruksi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari 19 saksi, terlihat ada sejumlah mantan pejabat, mantan anggota DPRD hingga legislator aktif. Termasuk dua terpidana dalam kasus tersebut, yakni Zahrial Djafar dan Jamaluddin Achmad.
Selain dua terpidana itu, terlihat pula eks Kadiskes Parepare, dr Muh Yamin, dan eks Kabag Keuangan, Muh Ansar. Hadir pula eks anggota DPRD, Firdaus Djollong, Abdul Salam Latif, Rahmat Sjamsu Alam hingga legislator aktif Andi Fudail.
Para saksi kemudian dibawa ke sejumlah titik lokasi rekonstruksi. Masing-masing di Rujab Wali Kota, Kantor Wali Kota, Kantor DPRD, Kantor Dinkes, Kantor Bappeda hingga RSUD Andi Makkasau.