NADIKABAR.COM — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kembali kritik terhadap Singapura terkait pola investasi, perjanjian pajak, dan dugaan pengalihan keuntungan dari Indonesia ke negara tersebut. Ia menilai skema yang memanfaatkan insentif pajak dan perjanjian perpajakan berpotensi menggerus penerimaan negara Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan Lutfi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Selasa (27/10). Dalam video itu, ia menyinggung pernyataan mantan Perdana Menteri Singapura dalam pidato Hari Buruh pada 2015 yang menyebut Singapura sebagai investor asing terbesar di Indonesia.
Lutfi mengaku tersinggung dengan cara pandang yang menurutnya menempatkan Indonesia seolah-olah bergantung pada Singapura. Ia menilai besarnya angka investasi Singapura ke Indonesia tidak serta-merta mencerminkan asal-usul modal yang ditanamkan.
"Sampai hari ini, saya terus terang masih tersinggung karena sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saya memahami bagaimana negara kita dipandang rendah seolah-olah seperti bangsa pengemis oleh Singapura. Itu cara pandang yang keliru dan jahat," kata Lutfi dalam pernyataannya.
Menurut Lutfi, sebagian investasi yang tercatat berasal dari Singapura diduga merupakan keuntungan dari sumber daya alam Indonesia yang dialirkan ke negara tersebut, kemudian diputar kembali sebagai investasi ke Indonesia.
Ia menyinggung praktik transfer pricing, yakni penetapan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Menurutnya, praktik tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan sebagian keuntungan dari Indonesia ke yurisdiksi dengan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan.
Lutfi menggambarkan skema itu melalui ilustrasi perusahaan yang menambang timah atau batu bara, maupun mengolah kelapa sawit di Indonesia. Komoditas tersebut, menurut ilustrasinya, dijual terlebih dahulu kepada perusahaan perantara di Singapura seharga US$100, kemudian dijual kembali ke pasar global seharga US$250.
Dengan skema tersebut, selisih US$150 berpotensi tercatat sebagai keuntungan perusahaan di Singapura, bukan di Indonesia. Lutfi menilai kondisi itu dapat mengurangi basis pajak Indonesia apabila keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi di dalam negeri dialihkan ke luar negeri.