Selain itu, ia menyinggung perkara korupsi kelapa sawit yang melibatkan Surya Darmadi. Lutfi mempersoalkan penyitaan dana sebesar S$140 juta oleh pengadilan Singapura yang menurutnya, setara Rp2 triliun. Ia mempertanyakan dasar penguasaan dana tersebut ketika perkara yang disinggung berkaitan dengan kerugian di Indonesia.

"Ketika bisnis berjalan baik dan menghasilkan keuntungan, Singapura mengambil keuntungannya. Begitu pelanggaran hukum terungkap, Singapura tetap mengambil uangnya," kata Lutfi.

Lutfi mengatakan Indonesia saat ini memiliki fondasi ekonomi dan demokrasi yang lebih kuat dibandingkan pada 1998. Ia juga menyinggung kebijakan hilirisasi sebagai salah satu upaya Indonesia meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Ia menyatakan Indonesia perlu mengevaluasi kembali perjanjian yang dianggap tidak menguntungkan kepentingan nasional, termasuk perjanjian pajak dengan Singapura pada 2020.

"Saya punya firasat kuat kita akan membatalkan semua perjanjian yang tidak masuk akal, termasuk perjanjian pajak 2020 yang tidak membawa manfaat bagi Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Lutfi tidak merinci ketentuan perjanjian yang dimaksud maupun menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh untuk membatalkannya. Ia juga menekankan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah di dalam negeri, termasuk pembenahan infrastruktur, birokrasi, dan efisiensi.

Pada akhir pernyataannya, Lutfi mengkritik dominasi Partai Aksi Rakyat (PAP) dalam politik Singapura selama lebih dari 60 tahun. Ia membandingkannya dengan sistem demokrasi Indonesia yang memungkinkan pergantian pemerintahan melalui pemilihan umum.