"Seharusnya Indonesia menerima pajak penuh dari harga US$250 untuk membangun sekolah negeri, rumah sakit, dan universitas teknologi kelas dunia seperti NTU untuk anak-anak Indonesia," ujar Lutfi.

Ia juga menyinggung istilah phantom foreign direct investment (phantom FDI), yaitu investasi asing yang secara statistik tercatat berasal dari suatu negara, tetapi sumber modalnya belum tentu berasal dari negara tersebut.

Lutfi menyebut fenomena pengaliran modal keluar dari Indonesia untuk kemudian kembali sebagai investasi asing sebagai round-tripping atau skema perpindahan modal.

Namun, Lutfi tidak merinci data atau metode perhitungan yang digunakan untuk mendukung klaimnya mengenai besarnya keuntungan Indonesia yang mengalir ke Singapura.

Lutfi turut mempersoalkan perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi ketentuan yang dinilainya tidak memberikan manfaat memadai bagi Indonesia.

Ia juga menyoroti insentif pajak Singapura, termasuk fasilitas bagi family office, yang menurutnya dapat mendorong penempatan kekayaan dan keuntungan di negara tersebut.

Lutfi menyebut sekitar 74 persen kekayaan luar negeri yang diungkapkan dalam program pengampunan pajak Indonesia terkonsentrasi di Singapura. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Lutfi dalam video dan memerlukan verifikasi terhadap data resmi yang menjadi rujukannya.