Pemerintah menutup kembali keran ekspor benur lobster usai kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam dihentikan karena dinilai hasilnya kurang baik. Saat ini, KKP telah melakukan modeling budi daya lobster di berbagai wilayah, seperti Batam dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita," beber Trenggono.

Berdasarkan catatan NadiKabar.com, kebijakan ekspor BBL mengalami buka tutup. Ekspor benur ditutup di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti yakni pada 2014-2019. Dia melarang keras ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benur dibuka lagi. Hal ini termaktub dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020.