Setelah Edhy tertangkap KPK, kebijakan ekspor BBL pun ditutup lagi di era kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono pada 2021. Hal ini tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2021.
Kemudian pada 2024, KKP kembali membuka keran ekspor BBL melalui aturan Permen KP Nomor 7 tahun 2024. Melalui beleid tersebut, penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. Pada pasal tiga di aturan tersebut, pembudidayaan BBL dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Pembukaan kembali ekspor diharapkan dapat mendorong produktivitas budi daya lobster nasional dengan menjalin kerja sama dengan negara lain yang sudah berhasil, seperti Vietnam. Namun, ekspor benur lobster diizinkan dengan syarat investor asing harus lebih dulu berinvestasi dan melakukan budi daya di Indonesia.