NADIKABAR.COM — Penggunaan teknologi pengawasan digital oleh lembaga negara menjadi sorotan setelah mencuat dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Di balik persoalan tersebut, riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) bersama Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengungkap riset terbaru bertajuk 'Privasi dalam Rumah Kaca: Menggugat Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia'.
Elsam menyebutkan ada empat lembaga negara dengan alokasi anggaran hingga Rp 36,1 triliun untuk pengadaan berbagai teknologi surveillance sepanjang 2018-2024. Keempat lembaga tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Teknologi yang teridentifikasi dalam riset tersebut mencakup perangkat pengawasan digital canggih, termasuk spyware Pegasus yang dikembangkan NSO Group asal Israel dan FinFisher buatan Gamma Group asal Inggris.
Temuan ini memperlihatkan besarnya belanja negara untuk teknologi pengawasan yang memiliki kemampuan memantau aktivitas digital. Namun, menurut ELSAM, besarnya anggaran tersebut belum diimbangi kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.