Spyware sendiri merupakan teknologi yang memungkinkan pihak tertentu mengakses, memantau, hingga mengambil informasi dari perangkat, sistem, dan jaringan digital secara tersembunyi.
Kemampuan tersebut membuat penggunaannya memiliki risiko serius terhadap privasi masyarakat. Sebab, teknologi ini berpotensi memberikan akses terhadap komunikasi, aktivitas digital, hingga data sensitif seseorang tanpa sepengetahuan pemilik perangkat.
Elsam menilai ketiadaan aturan khusus mengenai pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa batasan yang jelas, teknologi pengawasan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum maupun keamanan nasional berisiko dimanfaatkan untuk mengawasi masyarakat, aktivis, hingga pihak yang memiliki pandangan politik berbeda.
"Tanpa batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas, teknologi yang diklaim digunakan untuk kepentingan penegakan hukum maupun keamanan nasional berisiko disalahgunakan untuk melakukan pengawasan sewenang-wenang terhadap masyarakat dan lawan politik," demikian peringatan Elsam dan Seknas Fitra seperti dikutip NadiKabar, Minggu (8/11/2026).