Sorotan ini seiring dengan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon seluler milik berbagai pihak tanpa prosedur verifikasi dan keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Elsam menilai pengusutan kasus tersebut perlu mencakup pemeriksaan terhadap sistem dan infrastruktur teknologi penyadapan, bukan hanya pertanggungjawaban individu yang diduga terlibat.
Oleh karena itu, Elsam dan Seknas Fitra mendesak DPR serta pemerintah segera membentuk UU Penyadapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Regulasi tersebut diharapkan mengatur batas kewenangan lembaga negara, mekanisme otorisasi, pengawasan independen, transparansi pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan teknologi pengawasan digital.