NADIKABAR.COM — Penggunaan teknologi pengawasan digital oleh lembaga negara menjadi sorotan setelah mencuat dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Di balik persoalan tersebut, riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) bersama Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengungkap riset terbaru bertajuk 'Privasi dalam Rumah Kaca: Menggugat Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia'.
Elsam menyebutkan ada empat lembaga negara dengan alokasi anggaran hingga Rp 36,1 triliun untuk pengadaan berbagai teknologi surveillance sepanjang 2018-2024. Keempat lembaga tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Teknologi yang teridentifikasi dalam riset tersebut mencakup perangkat pengawasan digital canggih, termasuk spyware Pegasus yang dikembangkan NSO Group asal Israel dan FinFisher buatan Gamma Group asal Inggris.
Temuan ini memperlihatkan besarnya belanja negara untuk teknologi pengawasan yang memiliki kemampuan memantau aktivitas digital. Namun, menurut ELSAM, besarnya anggaran tersebut belum diimbangi kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Spyware sendiri merupakan teknologi yang memungkinkan pihak tertentu mengakses, memantau, hingga mengambil informasi dari perangkat, sistem, dan jaringan digital secara tersembunyi.
Kemampuan tersebut membuat penggunaannya memiliki risiko serius terhadap privasi masyarakat. Sebab, teknologi ini berpotensi memberikan akses terhadap komunikasi, aktivitas digital, hingga data sensitif seseorang tanpa sepengetahuan pemilik perangkat.
Elsam menilai ketiadaan aturan khusus mengenai pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa batasan yang jelas, teknologi pengawasan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum maupun keamanan nasional berisiko dimanfaatkan untuk mengawasi masyarakat, aktivis, hingga pihak yang memiliki pandangan politik berbeda.
"Tanpa batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas, teknologi yang diklaim digunakan untuk kepentingan penegakan hukum maupun keamanan nasional berisiko disalahgunakan untuk melakukan pengawasan sewenang-wenang terhadap masyarakat dan lawan politik," demikian peringatan Elsam dan Seknas Fitra seperti dikutip NadiKabar, Minggu (8/11/2026).
Sorotan ini seiring dengan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon seluler milik berbagai pihak tanpa prosedur verifikasi dan keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Elsam menilai pengusutan kasus tersebut perlu mencakup pemeriksaan terhadap sistem dan infrastruktur teknologi penyadapan, bukan hanya pertanggungjawaban individu yang diduga terlibat.
Oleh karena itu, Elsam dan Seknas Fitra mendesak DPR serta pemerintah segera membentuk UU Penyadapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Regulasi tersebut diharapkan mengatur batas kewenangan lembaga negara, mekanisme otorisasi, pengawasan independen, transparansi pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan teknologi pengawasan digital.