NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengevaluasi efektivitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan berupa pengurangan tarif sebesar 3% bagi perusahaan tercatat. Kajian tersebut telah diselesaikan BEI bersama PT Dimensi International Tax.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan evaluasi insentif pajak ini merupakan salah satu dari empat inisiatif strategis yang disusun Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal. Keempat inisiatif tersebut juga ditujukan untuk memperluas akses pendanaan pasar modal bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
"Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat. Saat ini perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 3%," ungkap Jeffrey dalam acara Rise to IPO di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Untuk memperoleh akses UMKM, BEI juga telah meluncurkan National GoPublic Academy for Small Medium Enterprises (SME). Program ini dirancang sebagai wadah pembinaan bertahap bagi perusahaan, mulai dari penguatan fundamental bisnis, tata kelola, kualitas, dan transparansi, hingga pemahaman mengenai proses initial public offering (IPO).
"Pendekatan ini bertujuan untuk membantu perusahaan membangun model bisnis yang kuat, laporan keuangan yang handal, tata kelola yang profesional, dan strategi pertumbuhan yang berkelanjutan," jelasnya.
Selanjutnya, BEI menjalin kerja sama dengan Kementerian UMKM untuk meningkatkan pemahaman dan akses pelaku usaha terhadap berbagai alternatif pendanaan di pasar modal. Terakhir, BEI bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk memperkuat kesiapan perusahaan sebelum melantai di bursa.
"Kami ingin memperkuat kesiapan perusahaan melalui proses verifikasi, validasi, dan peningkatan kualitas informasi keuangan maupun non-keuangan. Kesiapan untuk menjadi perusahaan publik bukan hanya soal pendapatan atau aset, melainkan juga legalitas, tata kelola, manajemen risiko, transparansi, serta kesiapan menghadapi tuntutan keberlanjutan, termasuk ESG dan dekarbonisasi," pungkasnya.