Pihak-pihak itu memperoleh penjatahan pasti dalam jumlah sangat besar dengan menyamarkan identitas, sehingga kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Pada perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menemukan manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, yang membuat harga saham melonjak tidak wajar.

Denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp1,5 triliun untuk perkara DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Pemeriksaan menjangkau direksi perusahaan efek, bank kustodian, hingga pihak penerima penjatahan pasti, dan OJK masih menelusuri aliran dananya.

Dari sisi investor ritel, temuan itu menjelaskan pengalaman yang selama ini sulit dibuktikan. Ketika sebagian besar saham sebuah emiten dikuasai satu lingkaran, harga di layar terbentuk dari pasokan yang sangat sempit, bukan murni hukum ekonomi permintaan dan penawaran.

Investor ritel yang masuk belakangan membeli dari kolam yang ukuran dan pemiliknya tidak pernah benar-benar ia ketahui.