NADIKABAR.COM — Jumat pagi, 16 Oktober, layar aplikasi saham di ponsel para investor ritel "kebakaran" sesaat setelah pembukaan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung terkoreksi 8,01 persen, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt (penghentian sementara perdagangan.

Ketika perdagangan ditutup pada petang hari, indeks berhenti di level 5.185,10, turun 11,57 persen dalam sehari. Penurunan harian sedalam itu terakhir pada pada krisis 1998.

Pemicunya datang dari New York beberapa jam sebelumnya. MSCI, penyusun indeks yang dijadikan acuan oleh dana investasi global, membuka konsultasi untuk memindahkan Indonesia dari kelompok pasar berkembang (emerging market) ke status standalone market, kategori di luar keluarga indeks utama.

Klasifikasi standalone market akan menyejajarkan pasar modal Indonesia layaknya pasar keuangan Jamaika, Panama, dan Palestina.

Alasan yang disebut MSCI tidak menyangkut pertumbuhan ekonomi ataupun laba emiten. Pelaku pasar global, menurut MSCI, mempersoalkan struktur kepemilikan saham yang tetap buram dan dugaan perdagangan terkoordinasi yang mengganggu pembentukan harga.

Bagi siapa saja pelaku pasar yang aktif di bursa, dua persoalan itu tidak akan terdengar asing. Hampir setiap pelaku pasar aktif pernah menyaksikan saham berkapitalisasi jumbo melonjak berlipat dalam waktu singkat, sementara porsi saham yang benar-benar beredar di tangan publik tipis.

Pertanyaan yang biasanya hanya beredar di grup diskusi investor kini tertulis dalam dokumen resmi penyedia indeks terbesar dunia. Siapa sebenarnya yang membentuk harga di bursa Jakarta?

Kata kuncinya adalah free float, porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik. Di atas kertas, angka itu tercatat di laporan emiten. Dalam praktik, sebagian saham yang tercatat sebagai milik publik bisa saja berada di tangan pihak yang terhubung dengan pengendali.

Celah inilah yang membuat MSCI sejak Januari 2026 membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia, mulai dari pembekuan kenaikan faktor inklusi asing hingga tak lagi menambah emiten baru untuk direkomendasikan kepada para manajer keuangan institusi global.

Pada hari yang sama dengan anjloknya indeks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka hasil pemeriksaan yang memperlihatkan bagaimana celah itu bekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum perdana dua emiten Grup Barito, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sejak awal sudah dirancang untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Pihak-pihak itu memperoleh penjatahan pasti dalam jumlah sangat besar dengan menyamarkan identitas, sehingga kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Pada perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menemukan manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, yang membuat harga saham melonjak tidak wajar.

Denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp1,5 triliun untuk perkara DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Pemeriksaan menjangkau direksi perusahaan efek, bank kustodian, hingga pihak penerima penjatahan pasti, dan OJK masih menelusuri aliran dananya.

Dari sisi investor ritel, temuan itu menjelaskan pengalaman yang selama ini sulit dibuktikan. Ketika sebagian besar saham sebuah emiten dikuasai satu lingkaran, harga di layar terbentuk dari pasokan yang sangat sempit, bukan murni hukum ekonomi permintaan dan penawaran.

Investor ritel yang masuk belakangan membeli dari kolam yang ukuran dan pemiliknya tidak pernah benar-benar ia ketahui.