NADIKABAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan soal dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Adapun luas wilayah tambang tersebut mencapai 3.500 hektare.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pencabutan IUP dilakukan karena perusahaan melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimilikinya. Dalam artian, mereka melakukan kegiatan tambang ilegal.
"Dia ada tambang, tapi dia melakukan penambangan juga di luar tambangnya," ujar Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Setelah IUP PT Kristalin Ekalestari dicabut, rencananya pemerintah akan menetapkan wilayah IUP tersebut dikembalikan kepada penguasaan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang akan mengelola wilayah pertambangan tersebut.