Namun ketika dikonfirmasi soal keputusan pengalihan tambang ke Antam, Tri enggan menjawab. "Saya nggak ngomong itu," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penindakan berupa penutupan tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Ekalestari itu berlokasi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah tegas ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Ekalestari juga resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.