Adapun terkait rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act (THPA/UU Polusi Asap Lintas Batas), perusahaan menyatakan belum mempelajari rancangan perubahan aturan tersebut. Dampak hukumnya bergantung pada ketentuan final yang nantinya disahkan.
Sedangkan untuk mengantisipasi kemungkinan permintaan data dan audit lintas negara, perusahaan telah membentuk tim lintas fungsi, menyiapkan data terverifikasi terkait konsesi dan penanganan karhutla, serta menyusun protokol kajian hukum.
Di tengah isu tersebut, FAP Agri juga mengungkapkan telah melakukan pemantauan titik api secara berlapis di wilayah konsesinya. Pemantauan dilakukan melalui teknologi satelit NASA FIRMS dan SIPONGI, peringatan dini BMKG, serta patroli dan verifikasi langsung oleh tim kebun.
"Jangkauan pemantauan mencakup radius 5 km dari sekitar batas konsesi, sehingga potensi perambatan dari luar konsesi dapat terdeteksi lebih awal," tulis perusahaan.
FAP Agri menyebut pada 2026 titik api tercatat di dalam maupun sekitar area konsesi. Setiap temuan, menurut perusahaan, langsung ditindaklanjuti dan dicatat dalam Berita Acara penanganan.
Perusahaan juga mengklaim konsisten menerapkan kebijakan Zero Burning dan NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation). Upaya mitigasi lainnya mencakup penyediaan peralatan pemadaman, pelatihan penanggulangan karhutla, serta penambahan patroli saat risiko kebakaran meningkat.