NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan negara G20 sepakat menolak penggunaan komoditas pangan sebagai alat tekanan geopolitik. Sikap tersebut menjadi hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers' Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS), beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Busan mengatakan, pangan berkaitan erat dengan kelangsungan hidup. Karenanya, upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan

"Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan," ujar Busan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kemendag, Minggu (4/10/2026).

Selain itu, Busan juga ikut terlibat dalam pembahasan kelebihan kapasitas, kerja paksa, dan tarif Most Favored Nation Organisasi Perdagangan Dunia (MFN WTO). Seluruh negara G20 menyatakan isu-isu tersebut perlu diselesaikan dengan kolaborasi dan aksi bersama.

Busan menilai penilaian terhadap excess capacity perlu melihat dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor yang memengaruhi produksi. Menurutnya, tingginya kapasitas berlebih, lonjakan ekspor, atau ketidakseimbangan perdagangan tidak otomatis menunjukkan adanya excess capacity yang bersifat struktural.

"Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik," jelasnya.

Indonesia sendiri menerapkan tiga pendekatan dalam menyikapi isu kelebihan kapasitas. Pertama, mendiagnosis sebelum menentukan langkah penanganan karena penilaian terhadap excess capacity harus memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif.

Kedua, melindungi tanpa memicu ketegangan. Instrumen pengamanan perdagangan penting untuk membantu anggota WTO merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan tetap sesuai aturan.

Ketiga, mendorong transformasi melalui kerja sama. Penanganan excess capacity membutuhkan langkah bersama serta lingkungan yang mendukung proses transformasi struktural.

Sementara terkait MFN, Busan menilai WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral. Dengan begitu, aspek kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional dapat terjaga.

Busan menekankan peran penting MFN dalam penyederhanaan negosiasi tarif, serta menjaga kepastian dan nilai dari komitmen akses pasar yang dinegosiasikan. Ia menilai, pelemahan MFN dapat berdampak pada Special and Differential Treatment (SDT) dalam sistem perdagangan.

"Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat," ujar Mendag Busan.

Sedangkan terhadap isu kerja paksa, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan kerja paksa sebagai bagian penting dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Upaya perlindungan tersebut harus berorientasi pada tujuan yang sah serta tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.

"Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa. Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya berdasarkan ketentuannya sendiri," pungkasnya.