NADIKABAR.COM — Penerapan opsen bikin harga mobil jadi lebih tinggi. Alhasil, penjualan jadi merosot.
Aturan opsen pajak berlaku secara nasional di seluruh wilayah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten atau kota otonom di Indonesia. Opsen ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan tim redaksi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penerapan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bikin harga mobil terkerek. Pajaknya juga jadi lebih tinggi. Hal ini rupanya berdampak pada penjualan mobil yang ikut merosot. Diungkap Vice President Director Nasmoco Jojana Djody yang menaungi penjualan Toyota di Jawa Tengah dan Yogyakarta, sebelum adanya opsen masyarakat Jateng berbondong-bondong beli mobil baru. Tapi setelah adanya opsen, penjualan mobil langsung turun.