NADIKABAR.COM — Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya menetapkan tersangka buntut rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang dijadikan markas judi online. Letkol (Inf) Arman ditetapkan sebagai tersangka atas penyewaan rumah dinas tersebut.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Unggul mengatakan oknum prajurit Letkol (Inf) Arman yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu juga telah ditahan di Pomdam.

Sementara itu, Unggul menegaskan pihak yang menyewa rumah dinas tersebut adalah masyarakat sipil.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, markas judol yang berada di rumah dinas TNI tersebut terbongkar pada Minggu (10/10). Total ada 11 warga sipil yang diamankan dalam kasus tersebut yang seluruhnya merupakan warga sipil.

Mereka yang diamankan diduga sebagai operator. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.

TNI sudah memeriksa pemilik rumah dinas tersebut. Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas belum bisa memastikan apakah pemilik rumah dinas mengetahui aktivitas judol tersebut sebab masih diperiksa.

"Terduga pemilik rumah sudah diperiksa," kata Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas saat dihubungi, Jumat (9/10).

"Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya," ucap dia.

Saat dimintai konfirmasi, Nas membenarkan rumah dinas itu milik seorang perwira TNI bernama Letkol (Inf) ARM. Nas belum menjelaskan peran dari Letkol ARM dalam kasus ini, namun investigasi terhadap keterlibatan oknum TNI pada temuan markas judol di rumah dinas masih ditelusuri.