NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan penjelasan soal petugas pajak mendatangi warung tegal (warteg) yang bikin geger media sosial.

Maman mengatakan insiden petugas pajak mendatangi wartegt terjadi akibat kesalahan administrasi. Kesalahan administrasi tersebut hanya terjadi pada sejumlah kecil warteg dari sekian juta yang ada di Indonesia.

"Ada jutaan warung-warung kecil di Tanah Air kita. Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak kan. Ya mungkin ada satu, dua, itu tidak lebih tidak kurang. Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada kesalahan administrasi," ujar Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Maman mengatakan secara peraturan jelas, yakni pemerintah telah memberikan insentif pembebasan pajak atau tarif 0 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun atau sekitar Rp40 juta per bulan.

Selain itu, bagi UMKM yang mencatatkan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun atau sekitar Rp500 juta per bulan, pemerintah hanya mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.