Maman pun sekaligus meluruskan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kecil.
Maman menjelaskan pernyataan Hashim tersebut sama sekali tidak bermaksud menunjukkan pemerintah akan mengejar pajak dari para pedagang kecil seperti tukang cukur dan pijat.
"Tukang pijat masuk tidak segitu angkanya, lewat tidak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Tidak. Pangkas rambut, kira-kira dapat? Tidak. Warteg masuk tidak? Tidak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah menafsirkan," ujar Maman.
Kesalahpahaman publik ini bermula dari pernyataan Hashim saat berpidato dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Kala itu, adik Presiden Prabowo Subianto itu menyoroti besarnya potensi penerimaan pajak yang menguap dari transaksi tunai sektor informal.