Ia mencontohkan transaksi sehari-hari seperti layanan pangkas rambut atau pijat panggilan yang kerap luput dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen karena ketiadaan bukti transaksi tertulis.
Hal serupa, lanjut Hashim, juga terjadi pada istrinya yang rutin menggunakan jasa tukang pijat setiap dua pekan sekali tanpa adanya kuitansi pembayaran.
Ia memperkirakan terdapat jutaan transaksi serupa di tengah masyarakat, termasuk di warteg hingga salon kecantikan.
Akibat hilangnya potensi penerimaan pajak yang masif tersebut, Hashim menyayangkan munculnya anggapan bahwa pemerintah tidak memiliki cukup dana untuk membiayai program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Padahal, menurut Hashim, Indonesia sangat mampu mendanai berbagai program tersebut jika seluruh transaksi ekonomi dipungut pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni paling sedikit 11 persen untuk setiap kegiatan transaksi.