Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membuat kebijakan terkait Harga Batubara Acuan (HBA). Namun kebijakan ini dinilai kurang efektif karena kerap kali tak dihiraukan para pelaku usaha.

Atas dasar inilah Bahlil mengaku pihaknya kemudian mengubah arah pendekatan aturan dengan memperketat dan mengkaji ulang porsi produksi batu bara nasional dalam RKAB guna menjaga keseimbangan tim redaksi pasokan dan permintaan di pasar global.

"Saya buat regulasi di HBA-nya keputusan menteri, itu pun nggak digubris. Oh, kalau begitu muncul kelakuan kita. Saya kaji di RKAB, saya jaga supply and demand," ujar Bahlil.

Strategi pembatasan volume produksi dan ekspor melalui RKAB ini terbukti efektif. Ia mengungkapkan proyeksi volume produksi batu bara nasional pada 2026 mengalami penurunan jika dibanding 2025, namun nilai transaksi serta penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru tercatat mengalami peningkatan.