"Tahun 2026 produksi batu bara kita dibandingkan dengan 2025 itu menurun volumenya. Tetapi angka transaksinya itu melebihi di 2025 dan pendapatan negara kita, PNBP kita, naik," jelasnya.

Bahlil mengatakan dalam penataan RKAB ini, pemerintah dengan sengaja telah memotong kuota produksi batu bara bagi perusahaan-perusahaan tambang skala besar. Sebaliknya, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala kecil atau UMKM, pemerintah tetap memberikan keleluasaan pasokan demi menjaga keberlanjutan usaha masyarakat daerah.

"Tapi untuk UMKM yang gede-gede, ya saya potong sebagian. Tapi yang baru IUP yang cuma 300.000, 200.000, 1 juta, aku bilang kasihanlah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi, kasih saja," pungkas Bahlil.