Yos menjelaskan pengucapan sumpah dan janji dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2250 Tahun 2026 tertanggal 29 September 2026 tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota DPR Papua Pegunungan melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan 2024–2029.

Menurut dia, setelah dilantik, ke-11 anggota tersebut akan ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR Papua Pegunungan.

β€œSetelah mereka mengucapkan sumpah janji maka hak-hak mereka segera didistribusikan ke dalam alat kelengkapan DPR Papua Pegunungan yang kuotanya telah diatur dalam tata tertib,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan setelah proses pengangkatan anggota DPR melalui jalur otsus berlangsung hampir dua tahun.