Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menjelaskan pemerintah memiliki Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Kedelai. Namun, Hermawan menegaskan SPHP kedelai bukan subsidi yang otomatis diberikan setiap kali harga kedelai mengalami kenaikan.

Khusus pelaksanaan SPHP kedelai bagi perajin tahu dan tempe, pemerintah menggunakan HAP kedelai impor sebesar Rp 12.000/kg sebagai acuan. Hermawan mengatakan berdasarkan arahan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara, SPHP kedelai dilaksanakan ketika harga berada di atas HAP.

"SPHP kedelai bukan subsidi yang diberikan secara otomatis setiap saat. Pelaksanaannya dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan perkembangan harga, kondisi pasokan, serta ketentuan yang berlaku," jelas dia kepada NadiKabar.

Salah satu acuan pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut adalah Harga Acuan Penjualan (HAP) kedelai yang ditetapkan dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024. Untuk kedelai impor, HAP di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp 12.000/kg. Sementara HAP kedelai lokal sebesar Rp 10.775/kg di tingkat produsen dan Rp 11.400/kg di tingkat konsumen.

Bapanas menyebut harga kedelai saat ini secara umum masih relatif terkendali. Di Jawa yang menjadi salah satu sentra utama pengrajin tahu dan tempe, rata-rata harga kedelai tercatat sekitar Rp 11.623/kg.