NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan harga tiket pesawat dapat turun 11-13% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Hal ini juga sebagai bentuk respons dari usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menekan harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin agar harga tiket pesawat bisa lebih terjangkau. Salah satunya dengan memberikan stimulus yang memangkas komponen harga tiket pesawat.

Stimulus tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTPN). Pemerintah menanggung 100% PPN yang dihitung dari tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Kemudian, pemerintah juga menanggung 50% biaya bandara atau pajak bandara. Biaya bandara yang dimaksud meliputi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

"PPN DTP kemudian PJPU segala macam adalah upaya pemerintah untuk hadir dan memberikan harga yang terjangkau bagi masyarakat," ujar Dudy saat media briefing di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Namun, Dudy mengakui harga avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah sempat dikeluhkan oleh pihak maskapai. Namun, kedua hal tersebut di luar kendali pemerintah.

"Kembali lagi tadi bahwa kurs juga di luar kemampuan kita untuk mengendalikan dan juga avtur juga kemampuan kita untuk mengendalikan. Kita berharap bahwa kondisi menjadi lebih baik sehingga semua yang terkait dengan penerbangan bisa semakin lebih baik lagi, harga bisa turun, kemudian kurs juga bisa lebih baik lagi," jelas Dudy.

Berkat guyuran insentif tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyebut dapat memangkas harga tiket pesawat hingga 13%. Ia menyatakan kebijakan ini telah dikomunikasikan dengan pihak maskapai penerbangan.

"Ini akan turun 11 sampai 13% ya, estimasinya. Itu disampaikan pada rapat kemarin ya dengan Direktur Angkutan Udara. Jadi, kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan," tutur Lukman.

Lukman menyebut diskon tersebut berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan periode jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

"Iya, (untuk kelas domestik) ekonomi aja," tutur Lukman.