Menurut perhitungannya, selisih rasio penerimaan sebesar 6 poin persentase tersebut setara dengan US$ 90 miliar atau sekitar Rp 1.500 triliun per tahun. Angka itu dihitung berdasarkan nilai PDB Indonesia yang diperkirakan mencapai US$ 1,4-1,5 triliun.

"Kita kurang mengumpulkan penerimaan sebesar 6% per tahun dari yang seharusnya bisa dikumpulkan. Itu setara Rp 1.500 triliun per tahun yang seharusnya bisa kita kumpulkan sekarang," tegasnya.

Untuk mengejar potensi tersebut, Hashim menyebut pemerintah mulai menjalankan digitalisasi sistem penerimaan negara. Melalui langkah ini, pemungutan pajak, penerimaan negara, hingga royalti diharapkan menjadi lebih optimal.