Karena itu, pemeriksaan forensik tidak hanya bertujuan mengembalikan file yang terhapus, tetapi juga merekonstruksi rangkaian aktivitas berdasarkan bukti elektronik yang masih tersedia.

Heru menilai pemeriksaan terhadap dugaan penghapusan data harus dilakukan secara menyeluruh dan independen, dengan tetap menjaga keutuhan barang bukti.

Ia juga mengingatkan bahwa penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada pihak yang mengoperasikan sistem LIMS.

"Yang penting, penyidikan jangan hanya mencari siapa yang mengoperasikan sistem, tetapi juga siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut," tegas Heru.

Menurutnya, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah penyalahgunaan sistem melibatkan pihak lain di luar operator teknis.

Heru meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang mungkin memberikan perintah atau menerima manfaat dari hasil penyadapan.

"Ungkap siapa yang menjadi dalang atau mastermind yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan atau tindakan mata-mata tersebut," pungkasnya.

Meski demikian, keberadaan pihak lain yang diduga menjadi dalang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Demikian pula, kemungkinan pemulihan hasil sadapan LIMS baru dapat dipastikan setelah pemeriksaan forensik terhadap barang bukti selesai dilakukan.