NADIKABAR.COM — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali berakhir di zona merah pada perdagangan Jumat (25/9). IHSG turun 0,90% ke posisi 6.241,89.
Sejumlah saham menjadi penggerak perdagangan. FORU menguat 22,45%, disusul BBCA yang naik 0,40% dan BBRI sebesar 0,32%. Di sisi lain, BYAN turun 2,22%, MORA melemah 4,20%, dan ASII terkoreksi 1,68%.
Investor asing tercatat melakukan penjualan bersih sebesar Rp440,38 miliar di pasar reguler. Jika dihitung di seluruh pasar, nilai net sell asing mencapai Rp 559,16 miliar.
Seluruh 11 sektor saham di BEI berakhir melemah. Sektor Industrials mencatat penurunan terbesar, yakni 2,52%. Sementara sektor Financials mengalami penurunan paling terbatas sebesar 0,45%.
Pergerakan bursa saham Amerika Serikat (AS) justru berada di zona positif. Dow Jones naik 0,93% ke level 51.828, S&P 500 menguat 0,51% ke level 7.743, sedangkan Nasdaq naik 0,48% ke level 27.068.
Tekanan dari transaksi jual investor asing masih menjadi salah satu faktor yang membebani IHSG. Kondisi tersebut turut diikuti oleh penurunan ETF EIDO sebesar 0,41% dan indeks MSCI Indonesia sebesar 0,14%.
Mulai perdagangan Senin (28/9), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan perubahan batas harga minimum saham. Harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 kini menjadi Rp1 per saham.
Perubahan tersebut juga diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1 per saham.
Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp10, ketentuan ARB simetris sebesar 15% masih berlaku selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB simetris akan diterapkan secara penuh sesuai rentang harga saham.
BEI menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung proses pembentukan harga atau price discovery, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memberikan ruang transaksi bagi saham yang sebelumnya berada di level Rp50 dengan aktivitas perdagangan terbatas.
Namun, perubahan rentang pergerakan harga harian juga dapat membuat fluktuasi pada saham berharga rendah menjadi lebih besar, terutama jika likuiditasnya terbatas. Karena itu, investor perlu memperhatikan kondisi fundamental dan likuiditas emiten, bukan hanya melihat nominal harga saham.
HRUM menyiapkan aksi pembelian kembali saham atau buyback sebanyak-banyaknya 111 juta lembar saham. Jumlah tersebut setara dengan 0,82% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Untuk aksi korporasi tersebut, HRUM menyiapkan dana maksimal Rp120 miliar. Dana tersebut berasal dari kas internal perseroan dan sudah mencakup biaya transaksi serta biaya perantara pedagang efek.
Berdasarkan laporan per 30 Juni 2026, total ekuitas HRUM mencapai US$1,95 miliar. Jika seluruh rencana buyback terealisasi, total aset dan ekuitas perseroan masing-masing diperkirakan berkurang US$6,74 juta.
Sementara itu, laba tahun berjalan tetap tercatat sebesar US$129,31 juta. Dengan jumlah saham beredar yang berkurang setelah buyback, laba per saham dasar diperkirakan berubah dari US$0,00278 menjadi US$0,00280.
HRUM akan melaksanakan buyback tanpa persetujuan RUPS. Pelaksanaan tersebut mengacu pada Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 dan POJK 13/2023.
Adapun periode pelaksanaan buyback berlangsung maksimal tiga bulan, mulai 28 September hingga 24 Desember 2026.
CYBR - Buy 505-515 | TP 525-535 | SL 488
ITMG - Buy 25375-25450 | TP 25650-25800 | SL 24500
ENRG - Buy 1310-1315 | TP 1350-1375 | SL 1250
TMPO - Buy 176-177 | TP 182-185 | SL 169
VICI - Buy 950-960 | TP 975-995 | SL 905
Disclaimer: Ingat, bahwa segala analisis dan rekomendasi saham dalam artikel ini bersifat informatif sekaligus bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.