Dengan dukungan lintas K/L ini, PIS berharap bisa mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum di luar negeri berlangsung, dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"PIS mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam dan K/L lainnya untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku," terangnya.

Ia juga mengungkapkan sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, PIS telah berupaya menyelesaikan sengketa bisnis ini secara kekeluargaan. Namun hal itu nampaknya belum bisa memberikan hasil nyata.

"Selama ini, PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum. Perusahaan menghormati proses hukum yang masih berjalan dan terus melakukan upaya optimal," kata Vega.

Namun saat ditanya lebih jauh terkait kerugiaan yang disebabkan sengketa bisnis tersebut terhadap PIS, Vega mengatakan sampai saat ini pihaknya belum bisa membuka informasi secara detail.