"Sementara kami belum bisa sampaikan detil. Prinsipnya, menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Vega juga membantah keras kabar yang menyebutkan adanya rencana penjualan kapal PIS Pioneer. Ia menegaskan bahwa PIS adalah pemilik sah secara hukum atas kapal tersebut dan tidak pernah memberikan wewenang atau kuasa kepada pihak manapun untuk memperjualbelikannya.
"Tidak benar. PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut," terangnya.
Selain itu, PIS meluruskan isu terkait kepatuhan regulasi internasional. Sebagai entitas pelayaran berskala global, PIS memastikan seluruh kapalnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).
"PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi secara terbuka di situs resmi OFAC," tegasnya.