NADIKABAR.COM β Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan dari hulu guna mencegah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko, para korban umumnya diberangkatkan dengan iming-iming pekerjaan non-militer sebelum akhirnya terjebak di luar negeri.
Hendarsam yang ditemui seusai kegiatan diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC di Jakarta, Selasa, mengungkap bahwa penangan TPPO tidak bisa hanya dilakukan di hilir saat WNI sudah bermasalah di luar negeri, melainkan harus diselesaikan langsung dari sumber masalahnya di hulu.
βPada saat berangkat ke sana, tawarannya bukan jadi tentara, itu yang jadi masalahnya. Ketika sudah sampai di sana, mereka mau pulang susah. Jadi kami ingin menyelesaikannya bukan di hilir, tapi di hulu,β ujarnya.
Guna memutus rantai TPPO baik itu modus tentara bayaran maupun PMI un-prosedural, kata Hendarsam, Ditjen Imigrasi menjalankan tiga langkah strategis. Pertama, pemberdayaan Desa Binaan Imigrasi; Patroli siber berbasis teknologi, dan penegakan hukum lintas negara.
Dia menjelaskan, pemberdayaan Desa Binaan Imigrasi ini menempatkan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) di kantong-kantong rawan TPPO guna memberikan penyuluh serta program pemberdayaan ekonomi, seperti edukasi ketahanan pangan agar masyarakat muda memiliki mata pencaharian di dalam negeri.
Kedua patroli siber berbasis teknologi, yakni meningkatkan keandalan teknologi imigrasi untuk memantau dan memblokir iklan-iklan perekrutan tenaga kerja ilegal yang masif beredar di media sosial.
Ketiga penegakan hukum lintas negara dengan melakukan profiling dan penindakan tegas terhadap agen penjerat. Mengingat otak perekrut berada di luar negeri dan hanya menggunakan kaki tangan di dalam negeri.
βImigrasi berkolaborasi dengan Interpol untuk mengejar pada dalang TPPO tersebut,β ujanya.
Hendarsam menambahkan, secara konstitusi WNI yang diberangkatkan ke Rusia untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran adalah korban. Namun untuk pelaku perekrut dan agennya dilakukan penindakan.