NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap perusahaan swasta tak perlu mengimpor melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dalam sistem pengadaan crude (minyak mentah), BBM, dan LPG.

Sistem baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengadaan yang sebelumnya menggunakan skema business-to-business (B-to-B) dengan tender oleh Pertamina, kini diubah melalui skema government-to-government (G-to-G) dan government-to-business (G-to-B).

Perubahan skema tersebut membuat Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas menjadi pihak yang mengurus dan menjembatani proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Namun, Bahlil memastikan badan usaha swasta tetap dapat mengimpor komoditas migas tersebut tanpa melalui Lemigas seperti PT Pertamina (Persero).