Pengguna Kripto Indonesia Terus Bertambah, Didukung Aturan yang Semakin Terstruktur
Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2026, jumlah akun konsumen pada pedagang aset keuangan digital mencapai 22,93 juta pada Juli 2026, naik 1,03% dari 22,69 juta pada Juni.
Pada akhir Desember 2025, jumlah konsumen kripto tercatat 20,19 juta. Artinya, angka tersebut bertambah sekitar 2,74 juta dalam tujuh bulan. Lonjakan ini menjadi bukti bahwa orang Indonesia masih tertarik dengan aset digital, meski harga sedang tidak bersahabat.
Basis penggunanya jelas semakin meluas. Hanya saja, perlu dicatat bahwa tidak semua akun itu aktif, dan boleh jadi ada satu orang yang memiliki lebih dari satu akun.
Lain cerita bila melihat transaksinya. Per Juli, OJK mencatat nilai transaksi kripto Rp20,52 triliun, turun 28,20% dari Rp28,58 triliun di bulan Juni. Artinya, banyaknya peserta belum tentu membuat pasar makin ramai. Bisa saja sebagian pengguna memilih menyimpan asetnya, jarang bertransaksi, atau menunggu momen yang pas sebelum masuk lagi.
Sementara itu, dari segi aturan, mata uang kripto tidak lagi diawasi Bappebti. Kini OJK yang mengemban tanggung jawab tersebut terhitung sejak Januari 2025. Hal tersebut menunjukkan bahwa kripto kini memiliki posisi yang sama dengan produk keuangan yang lain seperti saham atau reksa dana, yang sama-sama di bawah pengawasan OJK.
Belum genap setahun, aturannya sudah diperbarui. OJK menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025, yang ikut mengatur derivatif aset digital dan memperluas cakupan aturan perdagangan sebelumnya.
Namun, ada satu batasan yang tegas. Kripto boleh diperdagangkan, tetapi bukan untuk alat bayar. Bank Indonesia sudah melarang penyedia jasa pembayaran menerima, memproses, atau mengaitkan virtual currency dengan transaksi pembayaran.
Disclaimer: Aset kripto memiliki risiko fluktuasi harga yang tinggi dan dapat menyebabkan kerugian. Pembaca diharapkan memahami risiko serta ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi. Informasi dalam artikel ini tidak dapat dianggap sebagai saran investasi. Pastikan untuk memeriksa status perizinan penyelenggara melalui otoritas yang berwenang sebelum menggunakan layanan aset kripto.