NADIKABAR.COM — Perpanjang STNK bisa tanpa KTP pemilik sebelumnya. Namun pemilik kendaraan saat ini diwajibkan melakukan balik nama tahun depan. Apa sebabnya?
KTP asli menjadi syarat utama untuk perpanjang STNK tahunan atau lima tahunan. Tapi khusus perpanjang STNK tahunan, bila itu kendaraan bekas maka tak perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya. Pemilik kendaraan bisa langsung menyertakan KTP miliknya sendiri.
Namun perlu dicatat, bila kamu membayar pajak tahunan dengan skema tanpa KTP pemilik lama, syarat wajibnya adalah melakukan balik nama pada tahun 2027. Kenapa demikian? Dilansir laman Instagram Pemprov Banten, kebijakan ini ditujukan agar makin banyak masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sekalipun tidak disertai KTP pemilik lama.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan," demikian penjelasannya.