Teknologi
HALAMAN 2 DARI 3
Ini Sebabnya Perpanjang STNK Tanpa Pemilik Lama Tahun Ini Wajib Balik Nama Tahun Depan
Ini Sebabnya Perpanjang STNK Tanpa Pemilik Lama Tahun Ini Wajib Balik Nama Tahun Depan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 2 September 2026 pukul 01:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adapun bagi kendaraan yang pajaknya dibayarkan tanpa KTP pemilik lama, akan masuk dalam sistem pengawasan. Tahun depan sudah harus melakukan balik nama.
"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi," lanjut penjelasan tersebut.
Untuk melakukan balik nama tahun depan, ada sejumlah syarat yang kamu siapkan. Berikut ini rinciannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.