Adapun bagi kendaraan yang pajaknya dibayarkan tanpa KTP pemilik lama, akan masuk dalam sistem pengawasan. Tahun depan sudah harus melakukan balik nama.

"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi," lanjut penjelasan tersebut.

Untuk melakukan balik nama tahun depan, ada sejumlah syarat yang kamu siapkan. Berikut ini rinciannya.