Perlu dicatat, saat balik nama ada sejumlah biaya yang harus dibayar. Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dari nilai jual kendaraannya. Masing-masing punya nilai jual berbeda yang mempengaruhi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000 sementara motor Rp 35.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan motor Rp 100.000. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 60.000 untuk motor.
Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil dan roda dua tarifnya Rp 225.000. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 150.000 untuk motor.