NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2 ribu per porsi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gisi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berlaku efektif 5 Oktober 2026.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan perubahan besaran insentif SPPG ini mengedepankan asas kewajaran, keadilan, dan efisien. Nantinya besaran insentif yang diterima SPPG tergantung pada jumlah penerima manfaat MBG.

"Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ungkapnya dalam unggahan Instagram pribadi @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).

Sudaryono mengatakan, insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi. SPPG yang disuspensi atau tidak beroperasi karena sekolah libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak akan menerima insentif.

"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya.

Sudaryono menjelaskan, insentif SPPG merupakan bagian dari total anggaran MBG sebesar Rp 15.000 per porsi. Rinciannya, Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif bagi SPPG.

"Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif," pungkasnya.