Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif MBG bagi tiap SPPG. Per 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara sama rata sebesar Rp 6 juta per hari, diubah menjadi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Dari skema baru ini, tiap SPPG mendapat bakal insentif Rp 2.000 untuk setiap porsi MBG. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Perubahan skema insentif SPPG dilakukan atas asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi.