NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Keuangan Juda Agung buka suara soal insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur MBG. Menurutnya, pemberian insentif harus juga mempertimbangkan kapasitas masing-masing SPPG.

Tidak semua SPPG bisa mendapatkan jumlah insentif yang sama. Dia mencontohkan, SPPG dengan kapasitas 500 porsi tidak seharusnya mendapatkan insentif yang sama dengan SPPG yang melayani hingga 3.000 porsi.

"Ya masa kalau 500 (porsi) versus yang satunya, 3.000 (porsi) insentifnya sama? Mestinya tidak," kata Juda saat Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Selain soal pemberian insentif, Juda bilang sejauh ini pemerintah juga melakukan perbaikan dalam prosedur pelaksanaan MBG. Seperti, SPPG yang dinilai memiliki kualitas sanitasi yang kurang baik bakal ditutup, bahkan SPPG diwajibkan memenuhi sertifikasi yang ditetapkan.

"Saya kira ini MBG terus melakukan reformasi. Dapur yang punya sanitasinya kurang baik, ditutup. Harus ada sertifikasinya, kalau tidak ada, ditutup. Ini benar-benar upaya perbaikan," ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif MBG bagi tiap SPPG. Per 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara sama rata sebesar Rp 6 juta per hari, diubah menjadi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Dari skema baru ini, tiap SPPG mendapat bakal insentif Rp 2.000 untuk setiap porsi MBG. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Perubahan skema insentif SPPG dilakukan atas asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi.