"Dan ini saya serahkan kepada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Pegawai Negeri Sipil untuk menyelidiki muatan yang diangkut oleh kapal tersebut. Apakah kapal tersebut masih mempunyai kemampuan untuk mengangkut muatan tersebut," kata BHS.
Dari sisi penumpang, Bambang menyebut jumlah 243 orang masih jauh di bawah kapasitas maksimum kapal yang mencapai 570 orang.
"Kalau dari sisi penumpang yang hanya 243 orang masih jauh dari kapasitas maksimum, dimana batasan kapasitas maksimum nya sebesar 570 orang,"
Menurutnya, berat dan penempatan muatan menjadi penting untuk diperiksa karena dapat memengaruhi stabilitas kapal, terutama saat menghadapi gelombang besar.