Menurutnya, revisi aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguatan kelembagaan, tetapi juga perlu memastikan semakin banyak pelaku usaha mendapat ruang untuk tumbuh, terwakili, dan terlibat dalam agenda ekonomi nasional.
"Bagi HIPMI, revisi UU Kadin harus menjadi momentum untuk membuka ruang yang semakin besar bagi pengusaha muda dan pengusaha daerah. Kita ingin kelembagaan dunia usaha yang kuat sekaligus mampu melahirkan pengusaha baru, membantu mereka naik kelas, dan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk masuk ke rantai ekonomi nasional," ujar Ade Jona.
Ade menilai Kadin memiliki posisi sebagai wadah dunia usaha Indonesia. Menurutnya, penguatan Kadin perlu berjalan bersama dengan penguatan asosiasi dan himpunan pengusaha melalui mekanisme representasi serta penyampaian aspirasi yang jelas.
"Semangatnya bukan memperbesar satu institusi dengan mengecilkan yang lain. Justru Kadin harus semakin kuat sebagai rumah besar, sementara asosiasi dan himpunan menjadi pilar-pilar yang kuat di dalamnya. Kita perlu menyatukan kekuatan dunia usaha Indonesia," katanya.
Ade berharap pembaruan UU Kadin dapat memperbesar jumlah dan skala pengusaha muda Indonesia serta meningkatkan keterlibatan pengusaha daerah dalam investasi, industrialisasi, dan rantai pasok nasional maupun global.
"Indonesia ingin menjadi negara maju, dan negara maju membutuhkan basis pengusaha yang kuat. Karena itu, kita harus menciptakan lebih banyak pengusaha muda, memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah untuk naik kelas, dan membuka jalan agar mereka bisa menjadi bagian dari investasi, industrialisasi, serta rantai pasok nasional dan global," tutup Ade Jona.