Sebagai informasi, 18 saham dalam pipeline delisting dilakukan karena status pailit dan disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan delisting karena pailit tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat syarat delisting dalam ketentuan III.1.3.1 terkait emiten mengalami suatu kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan.

Selain itu, terdapat juga ketentuan III.1.3.2 saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir. Adapun delisting ini akan dilakukan secara efektif tanggal 10 November 2026.

Namun sebelum melakukan delisting, BEI terlebih dahulu mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Adapun masa pelaksanaan buyback dilakukan pada 11 Mei hingga 9 November 2026.