Bagi masyarakat yang merasa mengalami gangguan layanan atau pembatasan jangkauan pada unggahan terkait karhutla, Meutya meminta agar persoalan tersebut dilaporkan kepada platform terkait, seperti Meta dan TikTok.
Pengguna juga diminta mengajukan banding atau keberatan melalui mekanisme yang disediakan platform, kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Komdigi.
"Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla, di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami," pungkas Meutya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perbincangan mengenai dugaan pembatasan jangkauan konten karhutla di media sosial. Sejumlah pengguna mempertanyakan penurunan jangkauan unggahan mereka, yang kemudian memunculkan dugaan adanya shadowban.
Shadowban merupakan istilah untuk kondisi ketika visibilitas atau jangkauan konten maupun akun diduga dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pengguna. Konten tetap dapat diunggah, tetapi distribusinya berpotensi berkurang, misalnya tidak banyak muncul dalam rekomendasi atau sulit menjangkau audiens baru.