NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mencabut izin operasi KM Maulana 23 yang diduga terlibat dalam praktik penganiayaan dan dugaan adanya perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK).
Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipung mengatakan pihaknya juga saat ini tengah memeriksa pemilik kapal untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di atas kapal tersebut. Termasuk alasan tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026.
Adapun kapal tersebut milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Ipung menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai pembelajaran agar setiap pemilik kapal tidak semena-mena terhadap ABK dan selalu memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu disitu ada juga tindak-tindak yang lain," katanya dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Ipung mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Polres Dobo dalam penanganan kasus tersebut. Sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah diserahkan kepada polisi.
"Yang jelas kami kolaborasi dengan Polres Dobo. Di saat ini beberapa tersangka sudah kami serahkan juga di Polres Dobo. Sementara yang dianinya kami bawa ke rumah sakit di Dobo," ujar Ipung.
Ipung menjelasakan bahwa kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
Namun dalam praktiknya, kapal tersebut juga menggunakan pancing cumi. Dari situlah masalah muncul. Hal ini karena ada aturan yang mewajibkan ABK mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal sekitar 2 kilogram per hari atau malam. Jika target itu tidak tercapai, maka ABK akan dianiaya.
"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran disitu. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujar.
Ipung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ABK kapal. Terindikasi adanya pola kerja yang dinilai mengarah pada praktik kerja paksa. Di mana ABK disebut mulai bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi.
"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terangnya.